Mukomuko (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH menegaskan bahwa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan wajib memiliki dan menguasai kompetensi dalam melaksanakan tugasnya.
Paling tidak ada tiga kompetensi dasar yang wajib dimiliki oleh Kepala KUA, yaitu kompetensi akademik, menguasai dan memahami Tusi dan pengetahuan dibidang dakwah.
“Syarat menjadi Kepala KUA adalah wajib memiliki ijazah Strata Satu (S1) dibidang keagamaan dan Kepala KUA juga harus menguasai hukum munakahat, hukum perkawinan, dokumen administrasi Nikah Rujuk (NR) seperti penggunaan dan pengisian blanko Akta Nikah, Daftar Pemeriksaan Nikah, dan lain sebagainya,” ujar Ajamalus.
Ajamalus menambahkan pengetahuan dakwah juga wajib dikuasai karena salah satu tugas Kepala KUA kecamatan adalah memberikan pembinaan keagamaan kepada masyarakat, baik melalui khutbah Jum'at dan melalui pengajian keagamaan lainnya.
Selain memiliki tiga kopetensi dasar tersebut Kepala Kantor Kemenag Mukomuko juga berharap agar Kepala KUA kecamatan menguasai ilmu sosial kemasyarakatan sehingga dapat berkomunikasi dan berintraktif dengan baik dalam menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat tambah H. Ajamalus. (Tisna)