Mukomuko (Inmas), Pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Ajamalus menyerahkan dokumen persyaratan test petugas haji kloter utusan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko tahun 2018 kepada panitia seleksi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
Penyerahan dokumen persyaratan test petugas haji tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Ramlan diruang kerjanya. Persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh tim seleksi tingkat Provinsi Bengkulu apakah telah memenuhi persyaratan atau masih ada kekurangan sehingga dapat mengikuti testing yang direncanakan pada tanggal 12 April 2018 nanti.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Ramlan mengatakan peserta test petugas haji wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI.
Disamping itu peserta wajib memiliki kompetensi keahlian dibidang perhajian seperti sudah menunaikan ibadah haji bagi petugas pembimbing ibadah, memiliki kemapuan pengetahuan manasik haji, dapat membaca dan memahami Al qur’an, bisa berbahasa Arab atau Inggris, memiliki sertifikat pernah haji dan keahlian dibidang haji.
Sementara itu Ajamalus menyatakan bahwa semua persyaratan sudah dipenuhi sesuai ketentuan pengumuman dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umarah Kemenag RI dan Insya Allah sudah siap mengikuti seleksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tisna)