Urusan Agama Islam dan Syariah

KemenagKota Bengkulu Sosialisasi Zakat Profesi Bagi Dewan Guru & ASN MIN 1

Kota Bengkulu (Humas) -Bertempat di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Bengkulu, Kamis (06/8), Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, Drs. H. Ramedlon, M.Pd.  didampingi oleh Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Dra. Linda Suryani, Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah, Ramadan Subhi, SE.MM. Kasi Pendidikan Diniyah dan Pontren, Dr. H. Intihan, MH. beserta Tim, kembali melaksanakan Pembinaan sekaligus Sosialisasi Zakat Profesi bagi Dewan Guru dan seluruh ASN MIN 1 Kota Bengkulu. setelah sebelumnya pada hari Selasa 04 Agustus 2020 melaksanakan kegiatan yang sama di MTsN 1 Kota Bengkulu.

Dalam pembinaan ini, Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Drs. H. Ramedlon, M.Pd. kembali berpesan kepada seluruh ASN untuk selalu mematuhi aturan, bertindak disiplin, menjaga kebersihan lingkungan sekolah, selalu bertanggung jawab pada tugas, menjaga kekompakan, serta selalu membayar zakat profesi.

Drs. H. Ramedlon, M.Pd. juga menyampaikan bahwa guru adalah org yg harus dapat digugu dan ditiru. Karena guru sebagai pengajar dan pendidik, dalam mengajar guru harus mempersiapkan bahan ajar dan indikator keberhasilan anak didik serta kelengkapan mengajar lainnya. Beliau juga berpesan agar sistem pembelajaran di masa Pandemi Covid 19 harus tetap mengikuti mengikuti protokol kesehatan dan surat edaran pelaksanaan pembelajaran yang ada.

Selain pembinaan ASN, disampaikan juga sosialisasi zakat profesi, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, PP Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23, tentang BAZNAS, UPZ, zakat, infaq dan sedekah.

Dalam sosialisasi ini, Ramedlon berharap agar seluruh ASN dan guru di madrasah membayar zakat profesinya di UPZ MIN 1, dan jika belum terbentuk UPZ agar segera menunjuk pengurus UPZ yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota. Kemudian kepengurusan UPZ ini disampaikan ke BAZNAS Kota Bengkulu. nantinya, SK UPZ akan dikeluarkan oleh BAZNAS dan selanjutnya pengurus membuat rekening an. UPZ madrasah tersebut.

Drs. H. Ramedlon, M.Pd. berharap agar guru ikut menjadi pelopor pembayaran zakat profesi, termasuk infaq sedekah melalui UPZ dan BAZNAS. Karena guru madrasah adalah bagian dari Kementerian Agama yang berperan untuk membina, mengawasi pengelolaan zakat yang diamanahkan undang undang. (Popi)


TERKAIT

Islam LAINNYA