Bengkulu (Informasi dan Humas), Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong melalui Kepala Penyelenggara Syariah Gane Effendi, SE, M.Pd dalam beberapa hari ini mengunjungi beberapa Kantor Urusan Agama di Kab. Rejang Lebong dalam rangka Monev Kepatuhan Syariah sekaligus mendata tanah wakaf dan data ZIS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Monev Kepatuhan Syariah dan pendataan tanah wakaf ini dilakukan bersama Tim yang telah dibentuk oleh Peny. Syariah Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas daripada Amil Zakat (UPZ) pada Kecamatan sekaligus pendataan tanah wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong Drs. H.M. Ch. Naseh, M.Ed melalui Bapak Gane menyampaikan bahwa Zakat dapat menjadi salah satu solusi guna mengentaskan kemiskinan di daerah/desa, untuk itu peran Amil Zakat (UPZ) selaku ujung tombak pengumpulan zakat harus lebih aktif.
Selain itu, beliau menyampaikan bahwa Tanah Wakaf sebagai aset umat Islam harus jelas status dan kedudukannya sehingga data tanah wakaf tersebut jelas kedudukan dan legalitasnya.
Kepala KUA Kec. Curup Tengah, Kec. Curup Selatan dan Kec. Curup Timur dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan tim dan akan segera mendata ulang seluruh tanah wakaf terutama yang belum jelas legalitasnya dan akan mengoptimalkan peran Amil Zakat (UPZ) pada masing-masing kecamatan di wilayah kerjanya. (ISM)
Redaktur : H. Rolly Gunawan