Mukomuko (Inmas)- Kantor Kementerian Agama kabupaten Mukomuko melalui Penyelenggara Syari’ah beberap hari yang lalu melakukan pengukuran 18 persil tanah wakaf yang tersebar di beberapa kecamatan.
Dalam pengukuran langsung dilakukan oleh Petugas dari BPN Mukomuko namun kondisi dilapangan masih ada beberapa tanah wakaf masih punya sertifikat induk dan belum dipecah sehingga membuat proses pengurus sertifikat tanah msih terkendala.
Ka.kankemenag Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH melalui Ka.Peny.Syariah syariah Zainal, S.Ag, MHI menghimbau kepada seluruh Ka seluruh Ka.KUA untuk bisa mengupdate tanah wakaf di wilayah masing masing agar tidak terjadi lagi hal hal yang bisa menghambat proses sertifikat tanah oleh BPN.
Terpisah Ka.kankemenag Mukomuko mengharapkan agar Ka.Penyelengara lebih Pro aktif lagi untuk menjemput bola agar tahun 2019 nanti tanah wakaf bisa diselesaikan sesuai target yang diharapkan. Ka.kankemenag menegaskan Insyaallah sertifikat yang sudah siap akan dibagikan saat HAB nanti. Tegasnya. (Tisna).
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Kemenag Mukomuko Ukur 18 Persil Tanah Wakaf Yang Tersebar di Beberapa Kecamatan
- Rabu, 12 Desember 2018 | 00:00 WIB