Mukomuko (Inmas), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko menggelar rapat qimat zakat fitrah 1439 H, Senin (28/05). Rapat qimat tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat dilingkungan Kemenag, Baznas, Ketua MUI, Kepala KUA, pimpinan ponpes dan beberapa pengurus masjid.
Dalam sambutannya Kepala Kemenag Mukomuko Ajamalus menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta rapat atas kehadiran dalam memenuhi undangan qimat zakat fitrah tersebut.
Selain itu, beliau berharap dengan musyawah bersama ini memberi keputusan yang tepat sehingga masyarakat dapat berpedoman dalam melaksanakan zakat fitrah khusus di Kabupaten Mukomuko.
Disamping itu juga Harmaini selaku Kasi Bimas Islam Kemenag Mukomuko menyampaikan hasil survei harga beras yang telah dilaksanakan oleh Kepala KUA disetiap Kecamatan masing-masing.
Rapat yang berlangsung selama 2 jam ini memutus hasil qimat zakat fitrah khusus Kabupaten Mukomuko yaitu dengan ketentuan harga tunggal. Untuk zakat fitrah dengan beras harus dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari yaitu 2,5 kg atau 10 canting sedangkan jika zakat fitrah dengan uang sebesar Rp. 30.000,-.
"Dengan hasil rapat yang telah kita putuskan ini, saya berharap seluruh kepala KUA dan pengurus masjid dapat mensosialisasi dan beri penjelasan yang bijaksana kepada masyarakat jika ada yang bertanya tentang hasil keputusan ini," tutup Ajamalus. (Elan)