Mukomuko (Inmas), Berdasarkan hasil Hasil Raker SISKOHAT di Bandung dan Rapat Kabid beserta Seluruh Kasi PHU Se-Prop. Bengkulu waktu lalu bahwa Vaksinasi Meninggitis Wajib bagi CJH sebagai syarat Penerbitan VISA Haji, karena Syarat untuk mendapatkan VISA Haji adalah Rekam Biometrik dan Sertifikat Vaksinasi Meninggitis.
Hasil Rekam Biometrik dan Sertifikat Vaksinasi Meninggitis akan di Lampirkan ke Paspor CJH, Bagi Calon Jamaah Haji yang tidak Rekam Biometrik dan Vaksinasi Meninggitis VISA Haji tidak dapat di terbitkan.
Berdasarkan hal tersebut Rabu 24 April 2019 Kantor Kementerian Agama melalui Seksi Penyelenggara Haji dan umroh bekerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten Mukomuko melakukan suntik Vaksinasi Meninggitis seluruh calon Jamaah Haji KAbupaten Mukomuko.
Kegiatan Vaksinasi Meninggitis tersebut diaksanakan di Mushalla Miftahul Jannah Kantor Kemneterian Agama Kabupaten Mukomuko dengan dihadiri sebanyak 178 Calon Jamaah haji kabupaten Mukomuko tahun keberangkatan 2019.
Pada kesempatan Kasi Penyelenggara haji dan umroh Drs. H. Ali Muda mengucapkan terima kasih kepada dinas kesehatan kabupaten mukomuko yang telah bekerja sama untuk melakukan Vaksinasi Meninggitis ini.
Selain itu Ali Muda juga mengingatkan kembali kepada seluruh CJH yang berangkat tahun tanpa terkecuali harus dan wajib di vaksin karena Vaksinasi Meninggitis ini sebagai syarat penerbitan Visa haji.
“oleh karena itu diharapkan kepada seluruh jamaah untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan tidak ada alasan apapun bagi jamaah untuk tidak mengikuti Vaksinasi Meninggitis ini” Tegasanya. (Rahmat).