Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kemenag Lebong Gelar Penentuan Zakat Fitrah

Lebong (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Hamdani menggelar rapat penentuan zakat fitrah di aula Kantor Kemenag Lebong pada Rabu (30/05). Rapat di pimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Lebong Hamdani didampingi Kabag Kesos Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Fabil Rozak.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua MUI Kabupaten Lebong Muhammad Amin AR, Ketua NU, Ketua Muhamadiah, Ketua Baznas Kabupaten Lebong, Imam Masjid Agung Kabupaten Lebong, Ketua DMI Kabupaten, Lebong seluruh Kepala KUA dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Lebong.

Rapat diawali dengan penyataan Ketua MUI Kabupaten Lebong Muhamad Amin AR bahwasanya Zakat Fitrah yang diwajibkan kepada semua orang muslim adalah yang menjadi makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras.    

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Hamdani mengatakan nisab zakat fitrah adalah dengan kadar timbangan 2,5 Kg atau takaran 10 canting beras per jiwa.

“Maka jika dihargai dengan uang berdasarkan harga beras di seluruh Kabupaten Lebong akan di peroleh Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras super. Rp.25.000 (dua puluh lima rupiah) bagai masyarakat yang mengkonsumsi beras sedang. dan Rp.22.000 (dua puluh dua ribu) bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas rendah,” jelas Hamdani

Selain itu dikatakan Hamdani untuk tertibnya pengumpulan zakat fitrah tersebut agar diinstruksikan kepada seluruh masyarakat melalui panitia atau petuagas  amil zakat di masjid, unit pengumpul zakat Desa atau Kelurahan, unit pengumpul zakat instansi, kantor, Badan atau lembaga dalam wilayah Kabupaten Lebong. (Bibin)


TERKAIT

Islam LAINNYA