Kota Bengkulu (Humas)- Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu didatangi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Bengkulu, Kamis, (08 April). Kedatangan pihak Kemenag Kota tersebut bertujuan untuk melakukan sensus tanah wakaf dan memastikan tanah wakaf tersebut sudah memiliki sertifikat.
Ada 5 sampel lokasi yang dissensus oleh pihak Penyelenggara Kemenag Kota Bengkulu diantaranya . Masjid Al Barokah keluarahan Timur Indah, masjid Khairul Ihsan kelurahan Timur Indah, Masjid Al Kausar kelurahan Timur Indah, Masjid Jamik Al Huda kelurahan Panorama dan Masjid Al Mukarromah kelurahan Dusun Besar.
Kepala KUA Singaran Pati, Marlius Putra, S.Ag.,M.H.I mengungkapkan bahwa tanah wakaf di kecamatan singaran pati rata-rata digunakan untuk pembangun masjid dan musholla. Hanya beberapa saja yang dibangun pondok pesantren dan lokasi pemakaman.
Marlius juga menjelaskan bahwa sekarang ini orang di daerah perkotaan seperti di Kota Bengkulu sudah mulai jarang berwakaf mengingat nilai ekonomis tanah yang cukup tinggi, disamping itu juga ada kekhawatiran tanah wakaf ini akan digugat oleh ahli waris bila bukti kepemilikannya tidak lengkap dan kuat. Oleh sebab itu perlu diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk diterbitkan sertifikat agar tidak bisa digugat lagi oleh ahli warisnya.
Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kota bengkulu Zainal, S.Ag, M.H.I yang diwakili oleh Wardiansyah bersama tim sensus, terlebih dahulu menyampaikan bahwa ada beberapa kelengkapan administrasi tanah wakaf seperti sertifikat tanah, Ikrar Wakaf, Akta Ikrar Wakaf (AIW) juga dibutuhkan sebagai bukti bahwa tanah tersebut sudah diwakafkan oleh pemiliknya. (Rozi)