Kota Bengkulu (Humas)-Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu melalui penyelenggara zakat dan wakaf melakukan pemetaan aset tanah wakaf di kecamatan Teluk Segara. Ada 6 lokasi yang dipetakan diantaranya Masjid Nurul Falah Kelurahan Jitra, Masjid Miftahul Jannah Kelurahan Sumur Meleleh, Masjid Al-Munawwaroh Kelurahan Pasar Melintang, Masjid Al- Ikhlas Kelurahan Pondok Besi, Rumah Tahfiz Bakti Ilahi Kelurahan Berkas dan Masjid Al-Kholil Kelurahan Berkas. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua tanah wakaf telah memiliki sertifikat sehingga tidak memunculkan sengketa lahan di kemudian hari.
Kepala KUA Kecamatan Teluk Segara, H. Suwardin, M.H mengatakan pemetaan ini sangat penting dilakukan karena masih ada aset tanah wakaf yang belum terdata dan belum memiliki sertifikat. Walaupun proses sertifikasi tanah wakaf tersebut sedikit rumit karena melibatkan banyak pihak, namun hal tersebut harus dilakukan
Suwardin juga berpesan kepada Nazir Wakaf Kepada Nazir wakaf untuk menjaga aset tanah wakaf yg sudah memiliki sertifikat dan bagi yang belum memiliki sertifikat agar segera mengurus penerbitan sertifikat aset wakafnya. “gunakanlah tanah wakaf dengan baik untuk kemaslahatan umat” pesan Suwardin.
Wardiyansyah yang mewakili penyelenggara Syariah Kemenag Kota Bengkulu menyampaikan bahwa pemetaan aset tanah wakaf ini dilakukan di semua KUa di Kota Bengkulu. “pemetaan baru selesai dilakukan di KUA kecamatan Ratu Agung dan Teluk Segara dan akan dilanjutkan di KUA lainnya di Kota Bengkulu” imbuh Wardiasyah (Rozi)