Kota Bengkulu (Inmas)-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam terkait dengan program Work From Home (WFH) terus melaksanakan berbagai koordinasi kepada pihak-pihak terkait seperti Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Ormas Islam dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Baru-baru ini Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Bengkulu kembali bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) telah melaksanakan himbauan keliling menggunakan mobil di seluruh pelosok wilayah Kota Bengkulu bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Dengan menyampaikan himbauan kepada masyarakat luas dan masjid-masjid mengenai surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2020 dan surat himbauan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020 yang berisi, pertama umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah, yang kedua untuk menghindari kerumunan massa diharapkan salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah, ketiga tilawah atau Tadarus Al Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk menyinari rumah dengan Tilawah Alquran, keempat meniadakan buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan lembaga swasta, masjid maupun mushola, kelima meniadakan Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta masjid, maupun mushola, keenam tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid maupun mushola
Pelaksanaan himbauan keliling dengan menggunakan kendaraan ini dilaksanakan selama tiga hari yakni tanggal 13, 14 dan 15 April 2020 bersama Kepala Bidang Penais Zawa dan Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Bengkulu serta DMI Provinsi Bengkulu
Himbauan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona kepada masyarakat luas terutama umat Islam. Selanjutnya Kemenag Kota Bengkulu juga telah mengeluarkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah/2020 Masehi di tengah pandemi virus Covid-19.
Panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri ini disampaikan kepada seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Kota Bengkulu, kemudian ketua ormas Islam se-Kota Bengkulu, pengurus masjid dan mushola se-Kota Bengkulu beserta tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ditembuskan/disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu dan juga Walikota Bengkulu.
Semoga dengan terbitnya panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah wabah virus Covid-19 ini, umat Islam dan masyarakat di Kota Bengkulu dapat mengindahkan untuk menjaga dan memutus mata rantai penyebaran dari virus Covid-19 ini. Sehingga masyarakat, umat dan jamaah tetap sehat walafiat dan dapat menjalankan ibadah secara khusyuk dan aman bersama keluarga inti di rumah dengan tidak mengurangi nilai-nilai ibadah dan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan Ukhuwah basariah. (Roly)