Urusan Agama Islam dan Syariah

Kemenag Kota Bengkulu Bersama Forkopimda Sepakati Tujuh Poin Maklumat Ramadhan

Kota Bengkulu (Inmas) – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI dalam menyambut bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Corona atau Covid-19, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Ormas Islam Kota Bengkulu. Hari Selasa pagi tanggal 21 April 2020, bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu.

Seperti disampaikan oleh Plh. Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Drs H Yasaroh, M HI “Pelaksanaan rapat  ini  memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2020 dan surat himbauan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020,” ungkap Yasaroh.

“Rapat Koordinasi ini digelar dalam rangka untuk merumuskan kesepakatan bersama dan sikap jelang bulan puasa di tengah suasana antisipasi dan pencegahan pandemi Covid-19,” imbuhnya. Selanjutnya, Yasaroh  juga meminta kepada setiap Pimpinan Ormas Keagamaan untuk membantu dan menjadi suri teladan sehingga masyarakat dapat mengerti dengan keadaan saat ini.“Kita semua ingin beribadah secara normal namun dengan adanya pandemi Covid-19 ini, maka diharapkan untuk saling menjaga terhadap penularannya,” tutupnya.

Hadir dalam rapat ini antara lain Drs. H. Muh Soleh Staf Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu,Drs H Yasaroh, M HI. Plh. Kemenag Kota Bengkulu,Kompol Merzon Kabag Ren Polres Bengkulu,Mayor Arh. A. Sepriadin Kasdim 0407 Kota Bengkulu,Doddy Hidayat, SH. Kasubsi Sospol Kejari Kota Bengkulu,H. Subari. DMI Kota Bengkulu, H. Bay Juri Husni. DMI Kel. Sungai Serut Kota Bengkulu,Drs. Husniadi. Pengadilan Agama Kota Bengkulu, Zulpiardi Ketua Muhamadiyah Kota Bengkulu, Hery Noer Aly. Tokoh Agama Islam Kota Bengkulu.

Adapun hasil kesepakan dalam rakor ini adalah sebagai berikut :

  1. Kepada seluruh umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan 1441 H/ 2020 Masehi sebagaimana Aturan Fiqih Ibadah.
  2. Berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah sunah selama bulan suci Ramadhan 1441 H seperti sholat Tarawih, Tadarus Al Qur'an, dilaksanakan dengan mengedepankan keutamaan menjaga kesehatan dan menghindari berkumpulnya banyak orang, untuk dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, sesuai amanah Rosululah untuk menyinari rumah dengan Tadarus Al Qur'an.
  3. Sahur dan buka Puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti , tidak perlu sahur on the road atau Iftar jama'i (buka puasa bersama).
  4. Agar tidak melakukan tarawih keliling, takbir keliling dan Silaturahmi, halal bihalal bisa dilakukan dengan menggunakan medsos.
  5. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik dilembaga Pemerintah , swasta, masjid, maupun musholla ditiadakan.
  6. Tidak melakukan I'tiqaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid/musholla.
  7. Pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, yang lazim dilaksanakan secara berjamaah di masjid maupun di lapangan, ditiadakan sambil menunggu perkembangan berkaitan dengan wabah COVID-19.

Hasil kesepakatan selanjutnya akan disosialisasikan ke masyarakat dengan harapan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan mendapat dukungan seluruh warga masyarakat Kota Bengkulu.Rakor ini berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan berjalan dengan aman dan lancar. (Rolly/Popi)


TERKAIT

Islam LAINNYA