Kota Bengkulu (inmas) 16/09-Pada dasarnya pelaksanaan perwakafan sering dilakukan oleh masyarakat luas dengan hanya didasarkan pada kepercayaan semata dengan para pihak yang terjun langsung dalam pelaksanaan perwakafan. Sehingga, perwakafan sering terjadi tanpa disertai dengan adanya suatu alat bukti yang otentik, dan bahkan tidak melalui prosedur persertifikatan yang ditentukan dalam peraturan-peraturan yang berlaku.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat umum sebagai pejabat yang membuat akta ikrar wakaf dan melakukan pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan seharusnya menjadi tiang dalam proses perwakafan. Tetapi pada prakteknya masih ditemukan banyak pelanggaran dalam pendaftaran tanah wakaf yang dilakukan oleh PPAIW. Untuk mengetahui dan memahami sejauh mana tanggungjawab PPAIW dalam konsepsi hukum terhadap pendaftaran wakaf dan untuk mengetahui bentuk pengawasan pemerintah terkait tanggungjawab dan kinerja PPAIW dalam pendaftaran wakaf. Maka, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) melalui Seksi Bimas Islam telah melaksanakan kegiatan Pembinaan PPAIW dan Administrasi Perwakafan. Sebagai salah satu upaya Kemenag Kota Bengkulu dalam memberikan pemahaman tentang Wakaf kepada Pelaksana Wakaf. Sehingga dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku. Yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 14 September i 2019. Bertempat di Aula Hotel Vista Kota Bengkulu.
Kegiatan ini diikuti oleh 35 orang peserta, terdiri dari 9 orang PPAIW, 4 orang JFU KUA Kecamatan, 5 orang utusan masjid, 8 orang JFU Kemenag Kota Bengkulu, dan 9 orang Penyuluh Agam Islam (PAI) Non PNS.
Dengan tema “Melalui Kegiatan Pembinaan PPAIW dan Administrasi Perwakafan Kita Tingkatkan Kinerja Secara Proporsional dan Profesional di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Bengkulu”, kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Drs. H. Tasri, MA. Dalam sambutannya, beliau berharap melalui kegiatan ini tercipta para pengelola wakaf yang professional dan proporsional. Yang dapat memaksimalkan potensi wakaf di Kota Bengkulu sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku. (Popi)