Kepahiang (Inmas)- Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menggelar sosialisasi penyelesaian dokumen haji bagi Calon Jamaah Haji (CJH) Kab. Kepahiang, Rabu (18/09/2019) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.
Sosialisasi yang berlangsung tersebut di buka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd dan sekaligus menyampaikan “Bahwa sudah ada undang-undang baru tentang penyelenggaraan ibadah haji dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 salah satunya pelimpahan no porsi bagi CJH yang wafat setelah diumumkan berhak melunasi BPIH dapat dilimpahkan nomor porsinya kepada salah satu keluarga (suami, istri, anak, atau menantu). Maka dari itu CJH (calon jamaah haji) harus mempersiapkan dan melengkapi semua dokumen yang mendukung untuk pelimpahan no porsi salah satunya surat keterangan ahli waris.
Disisi lain Kasi PHU H. Lukman, S.Ag, MH menambahkan sosialisasi ini diikuti oleh 40 peserta yang mewakili dari 8 (delapan) Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang. dan sosilisasi ini berkaitan dengan kelengkapan dokumen CJH yang harus dipersiapkan diantaranya paspor dengan persyaratan KTP electronic, KK dan Buku nikah/Akte Kelahiran.
Sosialisa ini dilaksanakan agar nantinya disaat pelunasan semua syarat itu sudah disiapkan oleh CJH yang akan berangkat, dengan adanya sosialisasi ini saya berharap tidak ada yang tidak siap nantinya disaat disuruh penulunasan Ujar Lukman. Dayat
Islam
Haji dan Umroh
Kemenag Kepahiang Gelar Sosialisasi Dokumen Haji
- Jumat, 20 September 2019 | 00:00 WIB