Bengkulu Tengah (Inmas)- Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah. Sehubungan telah ditetapkanya PMA No. 8 Tahun 2018 tentang PPLU dan KMA No. 221 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi, maka Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah siap perkuat dan perketat pengawasan penyelenggara Umrah di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dikatakan oleh Kepala Kemenag Bengkulu Tengah H. Sipuan, S. Ag, MM, melalui Kepala Seksi Penyenlenggara Haji dan Umrah Dr. Rusman Saleh, ketika di temui diruang kerjanya Senin siang 17/09 mengatakan. Izin Operasional PPIU berlaku seterusnya tanpa adanya perpanjangan, namun PPIU wajib melaksanakan akreditasi setiap 3 (tiga) tahun. Bagi PPIU yang izinya sudah habis dan telah diakreditasi dinyatakan tetap berlaku izinya.
Selama Izin PPIU belum di cabut, proses pembuatan rekomendasi dari Kantor Kemenag Benteng tetap diproses. Sedangkan terkait KMA No. 221 tahun 2018, maka biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi sebesar Rp. 20. 000.000 (dua puluh juta), terang Rusman.
Besaran tersebut dihitung berdasarkan pelayanan jamaah di tanah air dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi. Dalam hal PPIU menetapkan BPIU dibawah besaran BPIU Referensi PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Dirjen PHU sebelum penjualan paket umrah kepada jamaah. Laporan tersebut meliputi rincian penjelasan pembiayaan pelayanan transportasi, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan jamaah dan adminstrasi. (Guntur)
Islam
Haji dan Umroh
Kemenag Benteng Perkuat Pegawasan Penyelenggara Umrah
- Selasa, 18 September 2018 | 00:00 WIB