Bengkulu Selatan (Humas)- Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan, Dr. H. Junni Muslimin, MA beserta Asisten I Bupati Bengkulu SelatanYunizar Hasan, M.AP, Kabagkesra, Polres, Kejari, Kepala KUA, Camat, dan Tokoh Agama mengadakan rapat koordinasi membahas hal-hal yang dianggap perlu dalam persiapan menyambut bulan suci Ramadhan di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pada Kamis (8/4).
Yunizar Hasan selaku asisten I Bupati Bengkulu Selatan mengharapkan kerjasama dari semua pihak agar keamanan dan Kenyamanan selama beribadah di bulan suci Ramadhan 1442 H.
“Mengingat informasi ini sangat penting dan harus ditindaklanjuti, mohon kiranya semua pihak bekerjasama menyampaikan informasi ini ke masyarakat. Dengan adanya kerjasama antara KUA dan Camat di masing-masing kecamatan, saya tentunya yakin informasi ini akan disampaikan dan diterapkan dengan baik di lingkungan masyarakat.”
Isi utama SE No 3 tahun 2021 membahas tentang panduan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, mulai dari kegiatan yang dianjurkan, tata cara sholat tarawih, pengolahan masjid, peringatan Nuzulul Quran, vaksinasi covid-19, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, penyelenggaraan dakwah, dan sholat Idul Fitri 1442 H.
Fokus utama Ka.Kan Kemenag BS pada rapat ini adalah mengajak dan merangkul masyarakat agar menjalankan surat edaran tersebut dengan baik sesuai dengan panduan yang telah disampaikan.
“Alhamdulillah kita memiliki tim yang baik. Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki KUA di setia kecamatan dan Penyuluh Agama Islam di setiap desa. Saya optimis informasi ini akan tersampaikan dengan baik hingga ke desa-desa. Ditambah lagi dengan peran serta camat dan tokoh masyarakat, tentu penyebaran informasi ini akan bisa diterima disemua elemen masyarakat” ,ujar Junni dalam sambutannya. (Eka)