Haji dan Umroh

Kasubag TU Kemenag Lebong Sampaikan Materi Praktek Ibadah Haji

Lebong. Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Lebong Olik Nurholik sampaikan materi praktek ibadah haji dalam manasik haji tingkat Kantor Urusan Agama Kecamatan  di Masjid Al Aman Dusun Muara Aman pada Selasa (02/07)

Manasik haji yang ke lima tingkat KUA Kecamatan diikuti 62 CJH yang merupakan gabungan 6 KUA yakni KUA Kecamatan Lebong Atasa, KUA Kecamatan Pelabi, KUA kecamatan Lebong Utara,KUA Kecamatan Aemen ,KUA Kecamtan Urama Jaya dan KUA Kecamatan Pinag Belapis di pimpin Kasubag TU olik Nurholik sebagai narasumber dalam melakukaan praktek di bantu seluruh Kepala KUA Kecamatan

Adapun materi yang di sampaikanya merupakan simulasi rangkaian kegiatan iabadah yang akan di lakasanakan oleh para CJH di tanah suci nanti mulai dari rukun, wajib, haji serta umroh.

“CJH Kabupaten Lebong tergabung dalam kloter 10 Padang nantinya akan di berangkatkan pada gelombang 1 menuju madinah, selama di madinah seluruh Jemaah Haji melakukan ibadah sunnah seperti Salat Arbain,  zarah ke makam nabi, dan sunnah.

lainnya sampai waktu pelaksanaan ibadah haji tanggal 8 Dzulhijah jemaah melakukan ihrom dengan mulai mengambil niat di Bir Ali maka otomatis akan mengambil haji tamattu yang prosesinya di dahului dengang umroh maka yang yang di dahulukan dalam praktek kali ini rukun umroh, baru kemudian rukun dan wajib haji” jelas Olik Nurholik

Di jelaskanya, untuk rukun umroh ada 5 di awali dengan niat, tawaf umroh (tawaf qudum)sa’i, tahalul, dan tertib. Dan untuk rukun haji sendiri ada 6 antara lain: niat haji, wukuf, tawaf ifadah, sa’i, tahallul, dan tertib. Sedangkan untuk wajib haji yaitu mabit di musdalifah, mabit di mina, melontar jumroh dan tawaf wada.

“jika wajib haji tidak di kerjakan maka Jemaah haji harus membayar dam (denda) dan apa bila rukun haji tidak di laksanakan maka hajinya tidak sah, oleh karena itu seluruh rukun dan wajib haji aharus di laksanakan dengan benar” uajar Olik Nurholik

Ia juga menjelaskan bagi haji tamatutu yang mendahulukan umroh kemudian haji harus banyar dam nusuk sedangkan bagi yang melakukan pelanggaran harus membayar dam saah.


TERKAIT

Islam LAINNYA