Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/11- Kursus Calon Pengantin (Suscatin) merupakan program wajib bagi calon pengantin yang ada di KUA Kecamatan. Setiap calon pasangan diwajibkan datang ke kantor KUA untuk mengikuti kegiatan yang dijadwalkan oleh pihak KUA setempat.
Seperti bisa Pemberian materi suscatin di KUA Kecamatan biasanya dilakukan Oleh Kepala KUA, Penghulu, atau oleh JFU setempat.akan tetapi pada kesempatan kali ini dalam kujungan kerjanya Kepala Subag Tata Usah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah H. Airin, S,Ag ke KUA Pagar Jati langsung diminta oleh Ka KUA Pagar Jati Mingguan Kanada, S.HI untuk dapat memberikan pembinaan kepada catin, Juma’t, (11/11).
Adapun materi yang diberikan meliputi Hukum Perkawinan menurut kajian fiqih munakahat, dan undang-udnag perkawinan, UU KDRT, serta beberapa kiat dan strategi dalam membina rumah tangga. Dan tes baca Al-Quran.
"Kita berusaha menjalankan Amanah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang mewajibkan bagi catin untuk mampu baca Alquran, Namun Pelaksanaan ini baru pada tahapan evaluasi kemampuan baca Alquran Catin saja.
Sementara bagi catin yang kemampuan baca Alqurannya masih kurang maka kita akan menganjurkan kepada mereka untuk belajar lebih banyak lagi" Ungkap Airin.
Penulis : Bobi **
Redaktur: H.Nopian Gustari