Seluma (Inmas) - Kasi PHU Ahmat Marhaen, M.Pd, sebagai pemateri pada pertemuan ke 6 dalam pelaksanaan Manasik Haji bagi CJH Kec. Seluma yang bertempat di Masjid Al Azhar Kel. Tanah Lupis Seluma, 27/06/2019
Dalam penyampaian materi yang berkenaan dengan Dam haji. Kasi PHU Ahmat Marhaen, M.Pd menjelaskan bahwa DAM lebih dikenal dengan istilah denda .
Sedangkan pengertian dari dam haji yaitu sesuatu yang wajib dipenuhi oleh jama’ah haji karena melanggar larangan haji atau karena meninggalkan wajib haji.
Dam atau denda ini tidak berlaku pada RUKUN HAJI sebab rukun adalah hal yang apabila dilanggar atau ditinggalkan maka haji yang dilaksanakan tidak sah menurut syariat.
“Jadi DAM Haji itu wajib dibayar bagi jamaah yang melanggar larangan Haji atau meninggalkan wajib haji”.ujarnya.
Lanjut Marhaen, bagai mana cara membayarnya ? yaitu membayar dam dengan menyembelih hewan – hewan ternak . Hewan ternak tersebut sama halnya dengan hewan yang boleh untuk kurban , yaitu unta , kambing dan sapi .
Dan kata Marhaen waktu yang dianjurkan untuk pembayaran dam atau menyembelih hewan untuk memnayar dam , yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah .
Pembayaran dam dilakukan di kota Mekkah , bukan di madinah ataupun di tanah air .( SA/BN).