Kota Bengkulu (Humas)- Polres Kota Bengkulu bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, dalam hal ini Seksi Bimas Islam telah melaksanakan koordinasi. Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 bertempat di ruang Seksi Bimas Islam.
Dalam pertemuan ini membahas syarat dan prosedur bagaimana untuk melaksanakan pendirian rumah ibadah baik itu masjid, gereja, vihara dan rumah ibadah lainnya. Seperti disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bengkulu, H. Rolly Gunawan, M.HI. Bahwa tujuan dilakukan koordinasi ini agar nantinya dapat menjelaskan kepada pengurus rumah ibadah dan masyarakat, agar tidak tumpang tindih dan tidak paham dengan prosedur. Bagaimana tata cara dan persyaratan dalam mendirikan rumah ibadah dengan administrasi yang tertib rapi dan lengkap setelah memperoleh izin dan rekomendasi.
Ditambahkan Rolly, dalam pertemuan ini juga membahas isu-isu seputar paham radikalisme di tengah masyarakat dan umat. Sehingga hal-hal yang rentan di tengah masyarakat dapat teratasi sedini mungkin. Agar masyarakat dan umat tidak tergelincir kepada pemahaman radikal yang dapat memicu kepada ada aksi teroris. Untuk itu perlu ditanamkan kepada masyarakat, umat, dai da'iyah, mubaligh-mubalighoh, dan pengurus ormas untuk lebih memperkuat wawasan kebangsaan serta menanamkan moderasi beragama, agar lebih bersikap moderat di tengah-tengah masyarakat dan umat. Sehingga tidak berbenturan antara masyarakat, umat dan pemerintah. Akan tetapi sebaliknya saling menguatkan. Pada akhirnya, akan terjalin kerukunan dan kedamaian serta terhindar dari konflik dan tercipta kerukunan antar umat beragama di Kota Bengkulu,tutup Rolly. (Rolly/Popi)