Bengkulu (Inmas) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang Urais dan Binsyar Drs.H.Ramedlon, M. Pd beserta Tim yang telah dibentuk melaksanakan penghapusan/ Pemusnahan blnagko buku nikah dengan cara dibakar (1/4)
Sebanyak 27.630 buku atau 13.815 pasang yang dikumpulkan dari seluruh Kemenag Kabupaten/Kota se- Provinsi Bengkulu, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Lahan KUA Kecamatan Pondok Kelapa Desa Srikuncoro Kabupaten Bengkulu Tengah,
Pemusnahan ini dilakukaan sesuai dengan persetujuan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI melalui surat Nomor : 1662/SJ/B.III.3/KS.01.6/02/2019 perihal Persetujuan pemusnahan Barang Bilik Negara (BMN) selain bangunan dan Kendaraan pada Kanwi Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
Buku nikah yang dimusnahkan merupakan buku nikah cetakan tahun 2014 kebawah yang masih ditandatangani oleh Menteri Agama RI Bapak Surya Darma Ali. Proses pemusnahan di kawal dan di saksikan langsung oleh tim dari polda Bengkulu, Kepala Desa Srikuncoro, seluruh Kasi di Jajaran Bidang Urais dan Binsyar, serta Seluruh Kepala KUA kecamatan se- Kab. Bengkulu Tengah dan se-Kota Bengkulu.