Bengkulu (Inmas)- Sebelum menikah, pasangan calon pengantin yang beragama Islam dites kemampuannya dalam membaca Al Quran. Hanya saja, praktek dilapangan ada sebagian calon pengantin yang tidak lancar bahkan sama sekali tak bisa baca Al Quran.
Di Kabupaten Kabupaten Bengkulu Tengah, Forum Koordinasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Bengkulu Tengah mengungkapkan, masih terdapat beberapa calon kepala rumah tangga yang tidak dapat membaca Al Quran dengan lancar saat menikah.
Kata Mingguan Kanada, pihaknya tidak dapat mengambil tindakan tegas atas kekurangan calon mempelai pria tersebut. Pasalnya selama ini tidak terdapat sanksi tegas, bagi pria yang tidak dapat membaca Al Quran jelang menikah.
“Kalaupun yang pria tidak dapat membaca Al Quran, kami juga tidak bisa mengundur pernikahannya. Sebab tidak ada payung hukum yang menekankan masalah tersebut,” kata Kepala KUA Kecamatan Taba Penanjung, Senin (14/08).
Akan tetapi Selama ini pihaknya tetap menasihati calon suami yang tidak mampu membaca kitab suci umat Islam, agar sering melatih diri pascapernikahannya. Motivasi yang diberikan pihaknya yaitu berupa gambaran kegagalan, bahwa kepala keluarga yang tidak mampu membaca Al Quran akan sulit pula mengarahkan anak-anaknya dalam pendidikan keagamaan. Ungkap Mingguan Kanada.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah H.Heriansyah mengatakan, berkaitan dengan mengaji, sebenarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah sudah melahirkan peraturan daerah untuk mewajibkan setiap pelajar, wajib mampu baca Al Quran. Contohnya lulusan SMP, diwajibkan mampu membaca Al Quran untuk melanjut ke tingkat SMA.
“Untuk pasangan yang tidak mampu membaca Al Quran ketika menikah, memang terkadang sulit untuk dipaksakan agar langsung bisa baca Al Quran. Untuk itu, kami akan meminta pasangan seperti itu membuat surat perjanjian akan belajar membaca Al Quran hingga lancar dan baik, jelang pernikahannya,” ujar Kakan.Kemenag Benteng.(Bobi)