Bengkulu (Informasi dan Humas) 30/1- Sejatinya masjid adalah merupakan rumah Allah Ta’ala yang begitu agung dan mulia untuk melakukan ibadah. Tempat persinggahan jiwa-jiwa orang yang beriman yang senantiasa merindukan ketenangan dan bahtera keselamatan. Masjid juga sebagai hunian bagi orang-orang yang taat, mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan berbuat kebaikan, serta menjadi tempat tercurahkannya rahmat.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala KUA Taba Penajung Sanari,S.Ag pada saat memberikan pembinaan kepada Anggota Penyuluh Agama Islam di Kecamatan tempat ia bertugas, Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab terhadap kemakmuran masjid, jadi sebagai penyuluh saya menghimbau dan mengajak kepada seluruh anggota PAI yang ada di Kecamatan Taba Penanjung agar dapat menjalin kerja sama terhadap pengurus masjid guna memakmurkan dan meramaikan masjid dengan kegiatan keagamaan.
Menurut Sanari, itu hanya sabagian dari beberapa tugas dan tanggung jawab seorang penyuluh, disamping hal-hal yang bersifat kemasyarakat lainnya juga perlu di pelajari mengingat peran dan fungsi penyuluh adalah sangat multifungsi ditengah-tenggah masyarakat sekarang ini.
Keberhasilan seorang Penyuluh Agama Islam dalam melaksanakan tugasnya di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa komponen diantaranya komponen strategi dakwah yang dipilih dan dirumuskan. Karena kemajemukan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, ras, tradisi, bahasa, serta status sosial ekonomi yang berbeda-beda. Menghadapi kondisi ini seorang penyuluh harus menyusun strategi yang tepat dalam pelaksanaan tugas kepenyuluhannya demi tercapainya tujuan tugas itu.
Disamping itu materi penyuluhan tergantung pada tujuan yang hendak dicapai, namun secara global dapatlah dikatakan bahwa materi penyuluhan dapat diklasifikasikan menjadi tiga hal pokok, yaitu ” masalah keimanan (aqidah), masalah keislaman (syari`ah) dan masalah budi pekerti.
Oleh karena itu, penyuluh agama Islam mempunyai peranan penting dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 79 tahun 1985 bahwa Penyuluh Agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah. (Bobi)
Redaktur : H.Rolly Gunawan
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Ka.KUA Taba Penanjung Ajak Ta’mirkan Masjid
- Senin, 30 Januari 2017 | 00:00 WIB