Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/11- Beberapa bulan belakangan ini habis energi elemen bangsa ini untuk mengawal proses hukum atas dugaan penistaan Al-Qur'an yang dilakukan oleh gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama.
Antusias mengikuti perkembangan pemberitaannya dugaan penistaan tersebut tidak hanya menjadi konsumsi publik di ibukota negara saja, melainkan telah menjadi issue nasional bahkan internasional pasca digelar demo damai 411yang digelar di halaman istana negara dan beberapa provinsi di Indonesia.
Kegaduhan tentang dugaan penistaan Al-Qur'an tersebut juga sampai di provinsi Bengkulu bahkan hingga digelar juga demo damai, termasuk di kabupaten Rejang Lebong dan masyarakat muslim di kecamatan Selupu Rejang.
Adanya dugaan penistaan Al-Qur'an tersebut telah mengkotak kotakkan masyarakat dengan dua kotak besar yakni kelompok yang mengatakan ada penistaan Al-Qur'an dan kelompok yang berpendapat tidak ada penistaan Al-Qur'an.
Untuk itu Kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI mengajak masyarakat Selupu Rejang untuk tidak terprovokasi dengan melakukan tindakan anarkis yang mengancam keutuhan dan soliditas bangsa.
Hal tersebut disampaikannya pada acara tasyakuran di desa Air Meles Atas kecamatan Selupu Rejang pada Rabu malam (16/11).
"Alhamdulillah Bareskrim POLRI telah menetapkan Basuki Cahaya Purnama Sebagai tersangka kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, untuk itu mari kita kawal paparan penegak hukum agar bekerja seobjektif mungkin dan senantiasa on the track ". Kata Kepala KUA.
Mintarno juga mengajak masyarakat agar senantiasa menahan diri dan tidak ikut rencana aksi damai yang akan digelar tanggal 25 November 2016.
"Saat ini yang terpenting adalah menjaga soliditas dan solidaritas bangsa dan tetap menjaga keutuhan NKRI". Tambah Mintarno.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari