Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka.KUA Karang Tinggi Minta Catin Pahami Kewajiban Suami Istri

Bengkulu Tengah (Inmas)- Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah. Pada kamis siang 11/10 bertempat di ruang BP 4 Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Tinggi telah dilaksanakan penasehatan pernikahan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanari, S. Ag melalui Penghulu Kecamatan Muhammad Imran,S. Ag. Adapun Calon Pengantin berasal dari Desa Padang Tambak, Calon pengantin pria bernama Berli Osean dan Calon Pengantin wanitanya bernama Patmiat.

    Dalam penasehatan tersebut Penghulu Imran meyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah seputar kehidupan rumah tangga diantaranya seperti Hak dan Kewajiban Suami Istri, walaupun umur kedua catin tersebut sudah Dewasa dan sudah matang untuk menjalankan rumah tangga.

    "Pernikahan adalah ibadah dan lambang kesucian hubungan antara seorang pria dan wanita dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah ,warrohmah , kedua belah pihak hendaknya menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing saling cinta dan kasih sayang saling mengingatkan untuk selalu ta'at dan beribadah kepada Allah SWT" kata  imran.

    Kegiatan Penasehatan ini merupakan rangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh Catin. Hal ini sangat berguna untuk mendukung menuju keluarga Sakinah, mawaddah, warrohmah. Mengingat banyaknya kasus perceraian terjadi pada pasangan yang sering terjadi saat ini, tutup imran. (Iyah. B)



TERKAIT

Islam LAINNYA