Mukomuko (Inmas), Beberapa hari yang lalu Kepala di KUA Kecamtan Ipuh Afandi Rahman, S.Sos Menerima kunjungan konsultasi dan bimbingan keluarga. sehubungan dengan pernikahan siri (agama) dari warga yang berasal dari desa Tirta Mulya Kec. Ipuh.
Maksud kedatangannya adalah agar pernikahannnya dapat dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut Erni pernikahan siri yang ia lakukan dahulu karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dicatat, akan tetapi sampai sekarang ini masih siri sedangkan anak-anak mau sekolah dan keperluan lain yang memerlukan bukti hukum atas pernikahannya.
Kepala KUA Ipuh Afandi Rahman menjelaskan bahwa untuk mencatat pernikahan yang lama (siri) caranya adalah dengan mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama, dengan persyaratan Surat permohonan dari yang bersangkutan, surat keterangan dari Kepala Desa tentang pernikahan siri (suami- isteri) dan Surat keterangan dari KUA , foto copy KTP,KK .
“Semua perayaratan tersebut dibawa ke PA untuk didaftarkan sidang isbat” Jelas Afandi.
Selain itu Kepala KUA juga menyampaikan tentang kelemahan dan kerugian atas pernikahan yang dilakukan secara siri baik dari aspek agama maupun hukum, Mudah mudahan tidak ada lagi masyarakat diluar sana yang masih melakukan pernikahan secara siri sehingga tidak terjadi permasalahan yang merugikan dikemudian hari.(Tisna).