Bengkulu (Informasi dan Humas) 27/1- Dalam rangka pelaksanaan proses Pernikahan bagi warga masyarakat khususnya di Kecamatan Bermani Ulu mesti dijalankan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, agar supaya dalam pelaksaan pernikahan tersebut dapat betul-betul terdaftar dan diketahui oleh pihak terkait dalam hal ini terutama bagi Kantor Urusan Agama Setempat (KUA).
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ulu Sarno, S.Ag, dalam acara pelatihan perangkat desa dan kelembagaan desa, Senin tanggal 23 Januari 2017 di Kantor Kecamatan Bermani Ulu.
Dalam sambutannya Kepala KUA menyampaikan, bahwa dalam pelaksaan pernikahan yang bersangkutan dihimbau agar mengikuti prosedur dan menyelesaikan persyaratan yang sudah ditentukan, diantara persyaratan yang harus dipenuhi, surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/kelurahan (N-1).
Kemudian surat keterangan asal usul calon mempelai dari desa/kelurahan (N-2), selanjutnya surat persetujuan dari kedua calon mempelai (N-3), surat keterangan tentang orang tua dari desa/kelurahan (N-4), dan bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun harus membuat izin tertulis dari orang tua (N-5), selanjutnya jika persyaratan pada poin 5 tidak di dapatkan, maka calon mempelai meminta surat dari pihak kantor Pengadilan, kemudian bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan calon istri yang belum berusia 16 tahun harus mendapat dipensasi dari Pengadilan Agama.
Sementara itu khusus bagi anggota TNI/Polri harus memiliki surat izin dari atasannya/kesatuannya, selain persyaratan secara umum tersebut ada beberapa persyaratan lain secara khusus yang mesti dipenuhi.
Dalam sambutannya Kepala KUA Bermani Ulu, disamping menyampaikan tentang tata tertib pelaksaan pernikahan, juga menyampaikan sedikit tentang tupoksi yang dimiliki oleh perangkat agama, yaitu melakukan pelayanan di bidang keagamaan bagi desa setempat dan, melakukan bimbingan ibadah secara khusus, dan ibadah secara umum, kemudian aktif juga memantau kegiatan keagamaan di desa. Pada saat kata sambutan tersebut Sarno, S.Ag juga menyampaikan himbauan Bupati Rejang Lebong terkait dengan gerakan sholat subuh berjama’ah yang digagas oleh Kepala Kemenag Kabupaten Rejang Lebong.
Melalui sambutan pada waktu itu, Kepala KUA Bermani Ulu berharap dengan telah ditaatinya tata tertib pernikahan oleh calon suami istri, nanti pelaksanaan pernikahan dapat betul-betul terdaftar dan tercatat di Kantor Urusan Agama ( KUA), sehingga legalitasnya dapat terjamin, sementara bagi yang melaksanakan nikah sirih dikatakannya tidak tertib, karena tidak tercatat di KUA.
Dengan dicanangkannya gerakan sholat subuh berjama’ah oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, kita berharap program Kabupaten relegius dapat terwujud dengan baik, ungkap Sarno, S.Ag.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Rolly Gunawan
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Ka.KUA Bermani Ulu Berikan Sosialisasi Tata Tertib Pernikahan
- Jumat, 27 Januari 2017 | 00:00 WIB