Mukomuko (Inmas), Senin 15 Juli 2019, kepala Kantor Urusan Agma (KUA) Kecamatan Air Manjuto H. Kasan Bisri S.PdI menerima kunjungan dari tokoh masyarakat dan tokoh Agama desa kota praja.
Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk berkonsultasi masalah pengurusan tanah wakaf. Selaku Kepala KUA Kasan Bisri Menyambut baik tujuan dari Tokoh Agama dan Masyarakat Desa Kota Praja tersebut Kasan Bisri mengatakan bahwa untuk mengurus tanah wakaf adalah perbuatan yang baik dan mulia karera dengan diterbitkannya sertifikat tanah wakaf oleh BPN keamanan dan keabsahan tanah wakaf akan terjamin.
Lebih lanjut Kasan Bisri menjelaskan bahwa untuk persayaratan kepengurusan tanah wakaf ini adalah masyarakat harus membentuk badan nazir tanah wakaf sebanyak 5 orang dan bersama sama dengan wakif menghadap kembali ka kua untuk mengucapkan ikrar wakaf dengan disaksikan oleh 2 orang saksi setelah berkas lengkap dan sudah di tandatangani oleh ppaiw dan ka kua nazir berkas tersebut diantarkan ke BPN setelah disahkan oleh kankemenag.
Secara Terpisan Kasan Bisri menyampaikan bahwa “kepengursan tanah wakaf ini sudah seharusnya disadari oleh masyarakat agar kedepannya status tanah yang telah diwakafkan menjadi jelas dan tidak terjadi permasalahan dikemudian hari” Jelasnya. (Tisna).