Bengkulu (Informasi dan Humas) 22/8- Menjelang louching sidang isbat nikah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs. H. Tasri MA bersama Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Lebong M. Shari SH. MH lakukan koordinasi hal ini di katakan Kasubag TU Kantor Kemeng Lebong H. Olik Nurholik S. Ag di ruang kerjanya pada hari Kamis (18/08)
Dikatakana H. Olik koordinasi ini membahas tentang teknis, waktu dan tempat yang akan dilakasankan louching sidang isbat nikah yang akan di selenggarakan pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 bertempat di Kantor Camat Kecamatan Lebong Selatan.
Maksud dan tujuan louching sidang isbat nikah ini untuk mempasilitasi bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah atau belum tercatat oleh petugas pencatat nikah supaya nikahnya berkekuatan hukum maka, di awali dengan lauching sidang isbat nikah ini bisa memiliki buku nikah dengan sah.
“Dari data riil yang telah melengkapi persyaratan sidang baru 20 pasang, sedangkan menurut daptar nama yang sudah masuk yang belum memiliki buku nikah sekitar 500san warga” katanya
Selain itu ia juga mengatakan louching sidang isbat nikah ini terselenggara berkat kerjasama antara Kantor Kemenenag Lebong dengan kantor Pengadilan Agama serta kantor Capil Kabupaten Lebong sebagi penanggung jawab masalah biaya untuk pelaksanaan sidang.
“Bagi masyarakat atau suami, istri, anak, wali, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu bisa menghubungi atau mendaptar langsung ke Kantor Pengadilan Agama atau ke Kantor Kementerian Agama melalui kantor KUA setempat” tutur H. Olik
Penulis : Bibin **
Redaktur: H.Nopian Gustari