Bengkulu (Informasi dan Humas) 19/5- Dalam rangka Menindak lanjuti surat Kepala Bagian Kesejateraan Rakyat Setdakab Bengkulu Tengah Nomor : -/098/B.5/2014. tentang Calon jamaah haji Kab. Benteng yang Exodus, maka, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. H. Ajamalus, MH memanggil calon jamaah haji Kabupaten Bengteng untuk memverifikasi dan Mengkroscek Calon Jamaah Haji yang Terindivikasi Exodus, jumat (16/5).
Dalam hal ini kepala kantor kementerian agama kabupaten Bengkulu tengah ( Drs.H.Ajamalus., MH) yang di damping oleh kepala seksi penyelenggaraan haji dan umroh (H. Nurleila MIS., SH). Telah hadir juga Jamaah yang terindikasi Exsodus yaitu Yoyoh, Isnawati Izhar D, Januardi Burhan T, Refrizon, Dasuki, Rusni, Indrawati, Ali Yasmah, Muchroji.
Dalam pertemuan ini Kepala Kantor Kementerian Agama kab. Benteng (Drs.H.Ajamalus.,MH) kejelasan benar atau tidaknya calon jamaah haji tersebut exsodus. Berdasarkan surat Kepala Bagian Kesejateraan Rakyat Setdakab Bengkulu Tengah calon jamaah haji terindifikasi exodus karena sudah 2 kali mengadakan manasik calon jamaah haji tersebut diatas tidak mengikutinya dan dilihat berdasarkan tempat lahir calon jamaah haji bukan berasal dari Kab. Bengteng.
Dari hasil pertemuan tersebut ada beberapa penjelasan calon jamaah haji dintaranya Calon jamaah haji mereka memang benar2 tinggal di daerah Kab. Benteng, tapi tidak mengetahui adanya Manasik dari Pemda, keterangan lain calon jamaah haji saat mendaftar Memang Tinggal di Kab. Benteng Tapi Sekarang Sudah tinggal di Luar Kab. Benteng, adapun Alasan lain Calon Jamaah Haji Mempunyai Family Di Daerah tempat mereka Mendaftar dan mereka, tapi KTP Mereka beralamat di Daerah Tempat Mereka Mendaftar.
Semoga setelah melakukan pertemuan kepada Calon Jamaah Haji terindifikasi Exodus, Maka Masalah ini dapat Terselesai dengan Baik dan Setdakab Benteng dapat menerima keterangan dan penjelasan dari Calon Jamaah Haji yang Terindikasi Exodus di atas. Ujar Kepala kantor Kementerian Agama Kab. Benteng (Drs. H. Ajamalus., MH)
Penulis : Fitry/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari