Bengkulu (Informasi dan Humas) 7/9- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan pelayanan publik yang harus selalu ditingkatkan peran dan kualitas pelayanannya, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat, baik pelayanan dibidang pernikahan, haji, wakaf maupun pelayanan dibidang keagamaan lainnya.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH ketika melakukan pengecekan kotak saran atau pengaduan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kubang (Senin,05/09).
Pada kesempatan itu Kepala Kemenag memberikan penjelasan terhadap kegunaan dan fungsi kotak saran atau pengaduan sebagai tolok ukur kualitas pelayanan publik.
Semakin banyak laporan atau pengaduan dari masyarakat yang bersifat positif, maka semakin berkualitas pula pelayanan suatu instansi pemerintah. Sebaliknya semakin tinggi laporan atau pengaduan masyarakat yang bersifat negatif, atau ketidak puasan atas pelayanan yang diberikan, maka semakin rendahlah kualiatas pelayanan suatu instansi pemerintah ungkap H.Ajamalus.
Oleh karena itu, saya berharap agar kepala KUA beserta jajarannya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangasn memberikan pelayanan yang terkesan asal-asalan, tidak sopan, dengan cara kasar sehingga masyarakat akan menjadi kesal dan membuat mereka tidak puas atas pelayanan kita berikan pinta Kepala Kemenag Benteng.
Penulis : Bobi **
Redaktur: H.Nopian Gustari