Bengkulu (Inmas)- Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs.H.Bustasar MS,M.Pd mengaku siap mematuhi regulasi terkait masa jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan.
"Regulasi yang dibuat sudah sangat tepat sebagai langkah memberikan kesempatan bagi para penghulu untuk mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala KUA,"ujarnya saat menanggapi instruksi Dirjen Bimas Islam terkait masa jabatan Kepala KUA, Jumat (1/11).
Bustasar yang juga menjabat sebagai ketua IPHI Provinsi Bengkulu itu menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan, masa jabatan Kepala KUA dibatasi hanya empat tahun.
Namun demikian, hal itu akan diberlakukan khusus KUA dengan jumlah SDM yang sudah berlebih."Kalau prestasi Kepala KUA bagus, kemudian keterbatasan SDM penghulu serta kondisi geografis terdalam, terluar dan tertinggal, tentu masa jabatan bisa ditambah 4 tahun berikutnya sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 916 Tahun 2017," paparnya.
Menurutnya jika seseorang dibiarkan terlalu lama menjabat sebagai Kepala KUA, dikhawatirkan bertindak semena-mena dan berlaku tidak adil kepada penghulu yang memiliki tugas yang sama untuk pencatatan nikah.
"Kecenderungannya selama ini Kepala KUA selalu jauh lebih banyak yang menghadiri pernikahan di luar kantor daripada penghulu lainnya karena terkait dengan adanya honor dan transport," tambahnya mengutip statement Dirjen Bimas Islam.
Terkait hal itu, H.Bustasar mengaku telah memerintahkan Subbag Ortala dan Kepegawaian untuk melakuakan analisis jabatan khususnya KUA dengan mendata lama masa jabatan KUA serta jumlah SDM pada masing-masing KUA yang ada di Provinsi Bengkulu.
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Ka.Kanwil Kemenag Bengkulu Siap Patuhi Regulasi Masa Jabatan Kepala KUA
- Jumat, 1 November 2019 | 00:00 WIB