Bengkulu (Informasi dan Humas) 9/9- Untuk mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan perlu persiapan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan pernikahan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama, terutama pernikahan bagi pasangan keluarga yang tidak mampu membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp.600.000 sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerinatah tersebut.
Salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah ruang Balai Nikah yang refresentatif, nyaman dan aman dalam pelaksanaan pernikahan di Kantor KUA. Oleh karena itu perlu inovasi ruang pengantin yang menarik dan indah membuat masyarakat termotivasi untuk melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan biaya gratis.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH memberikan apresiasi kepada Kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa beserta jajarannya yang telah menciptakan suasana yang sejuk, tenang dan indah dengan menjadikan ruangan BP.4 sebagai ruang pengantin.
Saya berharap inovasi ruangan BP.4 sebagai ruang pengantin di KUA Keamatan Pondok Kelapa menjadi inspirasi dan perlu dicontoh oleh Kepala KUA yang lain di Kabupaten Bengkulu Tengah, karena ketersediaan ruangan yang baik dan bagus serta indah merupakan salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dengan tidak mengabaikan pelayanan yang lain dibidang pernikahan pinta H.Ajamalus.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kemenag Bengkulu Tengah ketika mengunjungi dan melakukan pengecekan secara langsung kesiapan ruang BP.4 sebagai tempat pembinaan calon pengantin dan sekaligus tempat pelaksanaan aqad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok Kelapa (kamis,08/09).
Penulis : Bobi **
Redaktur: H.Nopian Gustari