Kaur (Humas) - Kakan Kemenag Kabupaten Kaur Drs.H.Zainal Abidin,MH melalui Kasi Pakis Bujang Ruslan, M.Pd meminta kepada penerima bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Keagamaan untuk menggunakan bantuan sesuai petunjuk teknis (juknis).Hal tersebut disampaikan Kasi Pakis dihadapan pengurus lembaga keagamaan (TPQ), dan pimpinan Pondok Pesantren penerima BOP, di Aula Kemenag Kaur pada Senin, (23/11).
“Penggunaan dana bantuan yang bersumber dari anggaran negara harus sesuai dengan Juknis yang ada, dengan tetap menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah” ungkapnya.
Bujang Ruslan mengatakan, sesuai dengan namanya bantuan tersebut diberikan pemerintah untuk meringankan pembiayaan operasional dan dalam rangka penguatan lembaga dalam mencegah penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19).
“Bantuan tersebut dapat digunakan untuk biaya listrik, pembiayaan protokol kesehatan dalam mencegah Covid 19. Namun tidak boleh untuk membiayai kegiatan yang tidak ada relevansinya dengan penggunaan bantuan, seperti kegiatan peringatan hari besar keagaamaan dan membayar honor untuk tenaga pendidik” imbuhnya. (Puji)