Mukomuko (Informasi dan Humas). Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH menghadiri rapat koordinasi persiapan pemberangkatan calon jamaah haji kuota tambahan bagi jamaah haji provinsi Bengkulu tahun 1440 H/2019 M sebanyak 299 orang diantaranya 33 orang calon jamaah haji kabupaten Mukomuko.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten I Setda provinsi Bengkulu Drs. H. Hamka, MM diikuti oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota se Provinsi Bengkulu, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten dan Kota se Provinsi Bengkulu bertempat di ruang rapat Reflesia Kantor Gubernur Bengkulu.
Dalam sambutan dan arahannya, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa ada kesulitan penganggaran pembiayaan pemberangkatan 299 calon jamaah haji kuota tambahan bagi provinsi Bengkulu, karena anggaran yang ada di APBD Biro Kesra Pemda Provinsi Bengkulu hanya menganggarkan pembiayaan pemberangkatan calon jamaah haji sebanyak 1.641 orang calon jamaah haji, sedangkan sebanyak 299 calon jamaah haji kuota tambahan belum ada anggarannya di Biro Kesra Pemda Provinsi Bengkulu.
Oleh karena itu beliau meminta masukan dari peserta rapat untuk mencari solusinya sehingga 299 calon jamaah haji kuota tambahan ini bias diberangkatakan tanpa menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu dikerenakan tidak bias dianggarkan dalam APBD Pemda Provinsi Bengkulu tahun 2019, maka rapat memutuskan bahwa biaya carter pesawat bagi 299 calon jamaah haji kuota tambahan dari Embarkasi antara Bengkulu menuju BIM Padang Sumatera Barat dibebankan kepada masing-masing calon jamaah haji.
Adapun besar biaya carter pesawat yang dibutuhkan masih menunggu hasil kesepakatan dengan pihak maskapai penerrbangan Lion Air yang akan dipasilitasi oleh Biro Kesra Pemda Provinsi Bengkulu dalam waktu secepatnya. Hasil negesiasi dengan pihak maskapai nanti akan disampaikan kepada calon jamaah haji masing-masing kabupaten dan kota. Sedangkan teknis pembayaran biaya pesawat ini akan dilakukan penyetoran oleh masing-masing calon jamaah haji melalui rekening Bank maskapai penerbangan secara langsung. (Rahmat)