Lebong (Inmas), Pembinaan administrasi terhadap KUA Kecamatan sangat penting untuk dilakukan, hal ini merupakan tugas pokok dan fungsi dari Kementerian Agama khususnya Seksi Urais dan Bimbingan Syari’ah.
Dengan adanya tertib administrasi di bidang layanan Nikah diharapkan KUA akan semakin baik mengingat reformasi birokrasi yang sedang dilakukan di Kementerian Agama, maka perlu adanya dukungan dari KUA sebagai ujung tombak dari Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan.
Sebagai upaya melakukan pengawasan atas pelayanan, bimbingan, pelaporan dan pencatatan Nikah Rujuk (NR) di wilayah Kecamatan se Kabupaten Lebong secara berkesinambungan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Mansyahri didampingi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Olik Nurholik dan Kasi Bimas Islam Darul Maukup melaksanakan kegiatan supervisi layanan Nikah ke seluruh KUA Kecamatan Se-Kabupaten Lebong terhitung sejak tanggal 15 s.d 26 September 2018.
Dikatakan oleh Mansyahri, bahwa kegiatan supervisi ini dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sekali pada 12 KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, “sebagaimana yang diagendakan pada hari ini kami laksanakan Supervisi di KUA Kecamatan Amen dan Uram Jaya,” jelas Mansyahri.
Ditempat yang sama, Olik mengatakan bahwa instrumen supervisi Layanan KUA meliputi instrumen kelengkapan dokumentasi berkas pencatatan Nikah, ketenagaan KUA, model pembukuan dan lain-lain.
Selanjutnya Kepala KUA Kecamata Uram Jaya Erdiyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan tim supervisi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kankemenag yang telah memberikan bimbingan dan supervisi sehingga KUA Uram Jaya yang terbilang baru berdiri memperoleh tambahan ilmu sebagai bahan untuk peningkatan tugas dan fungsi dalam melayani masyarakat. (Malvinas RNBS)