Haji dan Umroh

Kakan Kemenag Kaur Minta Jamaah Haji Batasi Barang Bawaan

Kaur (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs H. Zainal Abidin, MH meminta jamaah haji untuk membatasi membawa barang saat akan kembali ke tanah air usai melaksanaan ibadah haji.

"Saya minta jamaah agar membatasi barang bawaan, maksimal 32 kg untuk koper dan 7 kg untuk tas jinjing” demikian disampaikan Kakan Kemenag Kaur Zainal Abidin melalui Kasi PHU Muhammad Nasir kepada Jamaah haji melalui pesan di grup Whatshapp (Wa), Selasa, (27/08).

Kasi PHU Muhammad Nasir mengatakan, di dalam kontrak penerbangan haji antara maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Airline dengan Kemenag ditegaskan setiap orang jamaah hanya diperbolehkan membawa 1 tas koper dengan berat maksimal 32 kilogram untuk masuk bagasi pesawat. Sedangkan barang yang ke kabin, terdiri dari sebuah tas troli dengan berat maksimal 7 kilogram dan satu tas paspor.

"Apabila barang bawaan jamaah melebihi kapasitas yang ditentukan lebih baik dikirimkan melalui kargo. Ini sebagai upaya antisipasi adanya pembongkaran tas oleh petugas”, pungkasnya. (Puji**)


TERKAIT

Islam LAINNYA