Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/11- Kabid Urais Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu Drs. H. Herman Yatim MM bersama tim. menggelar pembinaan Angka Kridit jabatan fungsional penghulu di aula Kantor Kemenag Lebong pada hari Senin ( 15/11)
Dihadapan kepala KUA se-Kabupaten Lebong Kabid Urais Kanwil Bengkulu Drs. H Herman Yatim mengatakan penghulu adalah PNS sebagai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, hak secara penuh oleh Mentri Agama atau pejabat yang di tunjuk untuk melaksanakan nikah/rujuk menurut Islam dan kegiatan kepenghuluan.
Kegiatan kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk serta pengembangan kepenghuluan, pelayanan dan konsultasi nikah rujuk meliputi perencanaan, bimbingan, pencatatan dan pelayanan dibidang NR, pemantauan pelanggaran NR, patwa hukum munakahat, pembinaan KS, pemantauan dan evaluasai kegiatan kepenghuluan.
“Dalam melaksanakan tugas sesuai dengan rincian kegiatan untuk penghulu harus menyampaikan bukti fisik dari setiap pelaksanaan tugas yang di lakukan sesuai mekanisme pelaksanaan kepenghuluan” jelas Herman Yatim
Berdasarkan tugas pokok penghulu pada setiap jenjang jabatan/kepangkatan maka setiap penghulu dalam proses melaksanakan tugasnya menggunakan prinsip manajemen yaitu perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasai dan pengembanagan frovesi penghlu melalui beberapa langkah.
Langkah pertama, pelaksanaan tugas perencanaan subsatansi kepenghuluan yang terdiri dari. Menyusun RKPT sesuai rincian tugas masing-masing jenjang jabatan/pangkat penghulu, langkah kedua menyusun RKO setiap jenis kegiatan meliputi pelaksanaan kepenghuluan, pengembangan kepenghuluan dan propesi penghulu melalui kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang substansi tugas kepenghuluan.
Penulis : Bibin **
Redaktur: H.Nopian Gustari