Bengkulu (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulok Kupai, Sutrisno, S. Sos.I memberikan penjelasan secara langsung terkait peraturan pernikahan sesuai UU NO I Thn 1974 terhadap sejumlah pemangku Adat Desa Bangun Karya (SP7) Kecamatan Ulok Kupai, Rabu, (31/10), diruang kerjanya.
Pejelasan ini disampaikan Sehubungan dengan adanya kasus pernikahan dibawah umur yang disampaikan oleh pemangku adat dari desa Bangun Karya (SP 07) yang terjadi didesa tersebut.
Dijelaskan Sutrisno dihadapan pemangku adat, bahwa pernikahan merupakan ritual/upacara yang berada dibawah naungan lembaga adat, maka hal tersebut dapat diproses layaknya adat-adat yang lain. Artinya, pernikahan wanita hamil yang masih dibawah umur tetap dapat dilaksanakan, dengan syarat denda adat harus dibayar terlebih dulu.
“Untuk Kasus yang saat ini sedang terjadi di desa Bangun Karya, legalitasnya tidak dapat dicatat oleh KUA, karena “usia nikah minimal” sesuai UU NO I Thn 1974 untuk pengantin laki-laki adalah 19 tahun, dan wanita 16 tahun. Dan pada kasus diatas baru bisa di proses setelah keduanya mencapai usia nikah” Ucap Sutrisno
Oleh Karena itu, Sutrisno berpesan kepada pemangku adat, kiranya bisa memberikan pemahaman dan penjelasan kepada warganya tersebut, agar jika nanti sudah mencapai usia nikah sesuai dengan UU NO I Thn 1974 untuk dapat melaporkan kepada KUA sehingga bisa diproses. (mi)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Ka. KUA Ulok Kupai: Usia Nikah Minimal Laki-Laki 19 Tahun dan Perempuan 16 Tahun
- Jumat, 2 November 2018 | 00:00 WIB