Benteng (Inmas) – “Pernikahan merupakan sunnah rosulullah bagi siapa saja yang sudah mampu baik, secara lahiriah maupun batiniyah wajib menjalankan sunnah tersebut, dan bagi siapa yang belum mampu maka berpuasalah, karena puasa dapat mengalahkan syahwatnya sesuai dengan hadits rasulullah“ tutur Kepala KUA Kecamatan Taba Penanjung Mikratul Aswad, SHI Di sela-sela pelaksanaan pencatatan Nikah di Desa Karang Tengah Kecamatan Taba Penanjung pada hari Rabu (10/04/19).
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat dipertahankan pandangan dan lebih disetujui. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka berhasillah ia berpuasa; karena puasa dapat mengalahkan syahwatnya (sebagai tameng)” lanjutnya.
“Selain sudah menjadi tanggung jawab seluruh Kepala Urusan Agama, urusan dokumen pernikahan harus dibarengi dengan penuh rasa semangat, dan jadikan senjata utama dalam memberikan layanan kepada Masyarakat.
“Dengan keikhlasan dalam melayani, disamping kita mampu memberikan layanan prima dan terbaik kepada masyarakat, tentunya juga akan memberikan kepuasan batin tersendiri bagi yang memberikan pelayanan” ujarnya. (MM)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Ka KUA Taba Penanjung: Jadikan Ikhlas Sebagai Modal Pelayanan
- Kamis, 11 April 2019 | 00:00 WIB