Bengkulu (Inmas) - Bertempat di masjid Muttaqin pada Sabtu (4/5) kepala KUA kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, MHI. Mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan syariah.
Hal ini disampaikan oleh kepala KUA saat mengadakan pengawasan dan pencatatan nikah di desa pasar pedati kecamatan Pondok Kelapa dan dengan dihadiri oleh perangkat desa dan elemen masyarakat.
Adapun tujuan disampaikannya permasalahan ini untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya syariat islam.
Mintarno menyampaikan pentingnya meyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan pendekatan keagamaan dengan menggunakan pendekatan syariah.
"Ada banyak persoalan yang dihadapi dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan, seperti permasalahan rumah tangga, warisan, muamalah, bertentangga, makanan dan minuman halal." Urai kepala KUA.
Ia menyampaikan permasalahan tersebut akan mudah diselesaikan dengan pendekatan keagamaan seperti penyelesaian makanan halal dengan memedomani ketentuan syariah dalam Al- Quran dan Sunnah nabi. (Amin)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Ka. KUA Pondok Kelapa: “Selesaikan Masalah dengan Syariah”
- Rabu, 8 Mei 2019 | 00:00 WIB