Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka. KUA Pondok Kelapa Ingatkan Istri Jangan BPJS

Bengkulu (Inmas) - Membina rumah tangga melalui pernikahan merupakan anjuran agama untuk mendapatkan kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat.

Sesuai dengan pasal 1 UU perkawinan nomor 1 tahun 1974 bahwa tujuan berumah tangga untuk mendapatkan rumah tangga yang kekal dan bahagia.

Akan tetapi banyak rumah tangga yang justru berakhir dengan perceraian, banyak faktor yang menjadi penyebabnya, diantaranya adalah faktor ekonomi, suami lepas tanggung jawab, adanya orang ketiga, percekcokan terus menerus, termasuk istri yang Budget Pas-pasan Jiwa Sosialita ( BPJS).

Hal ini disampaikan oleh kepala KUA Pondok Kelapa Mintarno, MHI. Saat menjadi wali hakim di desa pasar pedati kecamatan Pondok Kelapa pada Rabu (1/5/2019).

Dalam nasihatnya kepada calon pengantin dan majelis akad nikah kepala KUA menekankan pentingnya istri jangan berwatak BPJS karena jika ini dilakukan maka ekonomi keluarga akan besar pasak dari pada tiang yang akhirnya menyebabkan perceraian.

"Bersosialita memang penting, akan tetapi jauh lebih penting menyetabilkan ekonomi keluarga terlebih dahulu" Nasihat Mintarno.

Ia juga menambahkan banyak hal positif yang tidak mengeluarkan budget dalam bersosialita seperti aktif di majelis taklim, pengajian, dan sebagainya. (Amin)


TERKAIT

Islam LAINNYA