Bengkulu (Informasi dan Humas), Kepala Kantor Urusan Agama Padang Jaya ,Razikin Fajri,S.Ag menganjurkan masyarakat untuk menikah di KUA pada saat menjadi wali hakim pernikahan warga yang berdomisili didalam Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Minggu (18/02)
Warga tersebut, Edy Sugianto (35 tahun) dari Karang Indah Purwodadi Arga Makmur dengan Nurhayati (18 tahun)dari Dusun 1 Marga Sakti Padang jaya. Dalam Prosesinya, Kepala KUA Padang Jaya,Razikin Fajri.S.Ag.bertindak selaku wali hakim,disaksikan oleh 2 orang saksi ,kedua orang tua masing-masing,dan semua tamu undangan turut hadir.
Kepala KUA Padang Jaya, Razikin Fajri dalam khutbah nikahnya menyampaikan beberapa petuah atau nasehatnya untuk dapat dipedomi sebagai bekal keduanya dalam menjalankan biduk rumah tangganya nanti dan berharap bahwa pernikahan ini adalah sebuah penikahan yang terakhir kalinya serta tidak perlu lagi ketemu atau datang Ke KUA guna melakukan hal yang sama.
Disisi lain, Razikin menghimbau warga untuk tidak memaksakan diri untuk melangsungkan pernikahan dirumah.
“Lebih baik nikah di KUA saja apabila memang situasi dan kondisi ekonomi belum memadai, menikah di KUA gratis kok ‘’, ujar Razikin.(Info Erfin B, penulis Mudirman)
Redaktur : H. Rolly Gunawan