Seluma (Inmas) - Bertempat di Kantor Urusan Agama Kec. Lubuk Sandi Kab. Seluma, Rabu, 3/7/2019 Kepala KUA Lubuk Sandi sebagai PPAIW, Jayan Asmadi, M.Ag bersama dua orang saksi menyaksikan Penanda Tanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas sebidang tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan sebuah masjid yang bertempat di desa Sakaian.
Bapak Nawawi telah mewakafkan sebidang tanah miliknya yang luasnya sekitar 285 M?2; kepada Pihak Pemerintah Desa Sakaian yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan sebuah masjid.
Pengurusan wakaf sebidang tanah tersebut selanjutnya di urus oleh nadzir yang ditanda tangani oleh Pak Sahri yang juga beralamatkan di desa Sakaian, dengan 2 orang saksi, Pak Khairul dan pak Azwar kedua saksi tersebut berasal dari desa yang sama dengan nawawi (Wakif) sebagaimana tertulis di AIW yang kemudian ditandatangani oleh Kepala KUA Kec. Lubuk Sandi.
Selanjutnya Kepala KUA Kec. Lubuk Sandi, Jayan Asmadi menjelaskan pengertian dan syarat rukun wakaf secara detail, dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf antara Bapak Nawawi (Wakif) dengan Sahri (Nadzir) telah memenuhi syarat dan rukun perwakafan. Beliau juga sempat menyebutkan undang-undang perwakafan; (PP) 28 Tahun 1977, UU Nomor 41 Tahun 2004, UU Nomor 3 Tahun 2006.
Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI): Perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagaian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Oleh karenanya Jayan Asmadi mengingatkan bahwa tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan kepada siapapun sampai untuk selama-lamanya. Jika dikemudian hari ada ahli waris dan atau bukan ahli waris yang berupaya untuk menuntut atau menggugat haknya, maka dengan dalih apapun tidak dapat mengalihkankan kepemilikannya kepada siapapun kecuali hanya untuk Pembangunan Tempat Ibadah tersebut. (SA/BN).