Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka. KUA Hulu Palik Sampaikan Keabsahan Nikah Siri yang Dilakukan Salah Satu Keluarga di Wilayah Tugasnya

Bengkulu (inmas) - Kepala  KUA Hulu Palik, Suyono, S.Pd memberikan penjelasan dan nasehat kepada salah satu keluarga di wilayah tugasnya yang melakukan pernikahan secara siri  yang sudah dilaluinya selama 7 tahun dan mendapatkan keturunan 2 orang anak atas pernikahan siri mereka.

Dalam penasehatan yang dilakukan di ruang kerjanya pada Selasa, 20 Februari 2018, Kepala KUA Hulu Palik, Suyono, S.Pd menjelaskan sesuai  pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa keabsahan suatu perkawinan apabila dilakukan sesuai dengan ajaran agama yang orang yang melakukan perkawinan itu.

Jadi Jelas Suyono, perkawinan siri dibawah tangan semacam ini menurut undang-Undang tersebut apabilah telah memenuhi syarat dan rukun nikah menurut hukum islam adalah sah secara hukum islam maupun hukum positif. Hanya saja perkawinan itu tidak di catat sehingga dikatakan perkawinan di bawah tangan.

Lebih lanjut Suyono menjelaskan bahwa ada beberapa konsekuensi atau akibat dari pernikahan siri yakni diantaranya adalah Keluarga yang melakukan pernikahan siri jika nantinya  mempunyai anak maka akan sulit untuk melakukan pengurusan akte kelahiran anak karena untuk mendapatkan akte kelahiran harus pasangan keluarga harus tercatat secara hukum di KUA dan memiliki Buku Nikah. Sedangkan saat ini akte kelahiran sangat diperlukan oleh sang anak terutama saat akan mendaftar sekolah.

Selain itu, akibat dari pernikahan siri terutama bagi pihak wanita tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh. Hak –hak yang seharusnya didapatkan sang istri yang sah secara hokum, tidak akan didapatkan oleh istri yang nikah siri

Maka dari itu dalam kesempatan tersebut, Suyono memberikan saran kepada keluarga tersebut  untuk mendaftarakan pernikahan mereka ke Pengadilan Agama Arga Makmur dengan cara istbat nikah mudah2an dapat disyahkan pernikahan mereka. Setelah mendapatkan putusan dari PA nantinya baru KUA akan mengeluarkan buku nikahnya, sehingga pernikahan meraka akan diakui secara agama dan hukum. (jl)


TERKAIT

Islam LAINNYA