Rejang Lebong (Inmas) -- Dalam rangka kegiatan sosialisasi perangkat agama dengan tema pemotongan hewan kurban ditinjau dari hukum islam dan kesehatan, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten rejang lebong. Kepala kantor kementerian agama kabupaten rejang lebong Drs. H. Tasri, MA dipercaya sebagai narasumber untuk menyampaiakan materi tentang hukum ibadah qurban dalam islam, (22/11).
Para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah para Imam masjid Se-Kabupaten rejang lebong, kemudian pelaksanaan kegiatannya di pusatkan di gedung pola pemda kabupaten rejang lebong.
Tasri Mengatakan, bahwa kebanyakan para ulama fiqih dari mazhab Syafi’i, Hambali dan Maliki berkata jika qurban hukumnya sunnat muakkad dan tidak diperkenankan atau makhruh untuk meninggalkannya untuk seseorang yang sudah memiliki harta berlebih.
Sementara jika menurut mazhab Hanafi adalah hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Ukuran mampu dalam berqurban pada dasarnya sama dengan ukuran kemampuan dalam shadaqah yakni memiliki kelebihan harta atau uang sesudah kebutuhan sandang, pangan dan papan tercukupi dan kebutuhan penyempurna yang lazim untuk seseorang.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil bersabda: “Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku.
Menurut syariat, qurban merupakan sebuah kegiatan menyembelih hewan kurban yang dilaksanakan sesudah menunaikan shalat Idhul Adha. Berkurban merupakan bentuk dari rasa syukur yang dipertuntukkan bagi seluruh umat muslim sebagai bentuk dari ungkapan syukur untuk Allah SWT atas karunia serta nikmat yang sudah diberikan.
Beberapa ulama memberikan penjelasan jika hukum berqurban adalah wajib bagi yang mampu, akan tetapi untuk umat muslim yang kurang mampu, maka gugurlah kewajiban itu. Qurban adalah salah satu dari ibadah sunnah yang tidak boleh untuk ditinggalkan sebab Allah SWT sangat cinta pada hamba yang ingin memakai sebagian hartanya untuk keperluan ibadah.
Perbedaan dari aqiqah dan kurban adalah dari segi waktu melakukannya. Qurban dilakukan pada tanggal 10 sampai 14 Dzuhijjah, sementara aqiqh bisa dilakukan kapan saja. Apabila ada seseorang yang ingin melakukan qurban namun belum aqiqah, maka laksanakan dan segera dahulukan niat qurban meskipun belum aqiqah. Ini disebabkan karena terbatasnya waktu untuk melaksanakan qurban sedangkan aqiqah bisa dilakukan kapan saja tanpa ada batasan waktu,” Pungkasnya Tasri. (Halim)