Bengkulu Selatan (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan. Kemenag) Bengkulu selatan (BS) H. Arsan S. Ibrahim, M.HI membuka sekaligus menjadi pemateri kegiatan yang diselenggarakan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag BS dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan BOP KUA Kecamatan di aula MAN 1 BS pada Kamis, (16/07), dihadiri oleh Ka. Subbag TU Drs. H. Jasman, M.HI., Kasi Seksi Bimas Islam Drs. H. Midi Saherman,S.Ag,M.HI, seluruh Ka.KUA dan Operatur Pengelola BOP KUA se - Bengkulu Selatan.
Kegiatan ini adalah kegiatan ke-2 yang telah diselenggarakan Bimas Islam sebelumnya telah melakukan kegiatan Bimtek Peningkatan Mutu layanan KUA.
Dalam sampaianya H. Arsan menyampaikan bahwa dengan diselenggarakannya kegiatan Bimtek ini, pengelolaan BOP KUA tahun 2020 diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran, terkhusus ditahun 2020 ini ada perbedaan juklak dan juknis BOP berdasarkan keputusan Irjen Bimas Islam Nomor 340 tahun 2020, diharapkan kepada urusan keuangan KUA untuk mempedomani ketetapan yang ada.
“dengan diselenggarakannya kegiatan Bimtek ini, pengelolaan BOP KUA tahun 2020 diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran, terkhusus ditahun 2020 ini ada perbedaan juklak dan juknis BOP berdasarkan keputusan Irjen Bimas Islam Nomor 340 tahun 2020, diharapkan kepada urusan keuangan KUA untuk mempedomani ketetapan yang ada”, papar H. Arsan.
Dalam hal ini H.Arsan juga berpesan bahwa jangan pernah menunda pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ), dan LPJ harus benar-benar terstruktur, karena LPJ sangat penting, setiap penggunaan anggaran dalam menentukan kebaikan system keuangan, Kepala KUA juga cekatan dalam pengelolaan anggaran yang tersedia, mampu mencermati kebutuhan sesuai ketepatan waktu pelaksanaan anggaran.
“LPJ itu sangat penting sekali karena penggunaan anggaran sangat tergantung LPJ, maka kita harus memprioritaskan pembuatan LPJ jangan pernah sekali-kali menunda LPJ”, tambah H. Arsan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs. H. Jasman juga menjelaskan merujuk pada yang telah disampaikan Ka. Kemenag, bahwa setidaknya Ka. KUA harus juga memahami terkait masalah keuangan, dan juga berpesan bahwa dalam pengelolaan keuangan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. (Faisal)