Lebong. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H.Bustasar MS. M. Pd sampaikan materi Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah haji sekaligus membuka kegiatan manasik Calon Jemaah Haji Kabupaten Lebong di aula Kantor Kemenag Lebong pada Jumat(14/06)
Dalam materi yang di sampaikannya Bustasar mengatakan bahwa dasar hukum pelaksanaan mansik adalah undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap para jemaah meliputi mansik haji, akomodasi, transportasi, kesehatan, kenyaman transportasi dan pemondokan.
“ibu bapak Calon Haji kabupateen Lebong nantinya akan menempati pemondokan di asrama haji Bengkulu yang telah kami siapkan, selama di asrama haji Bengkulu ibu-bapak semua CJH akan di layanai oleh petugas kami baik itu konsumsi maupun kesehatan serta di asrama haji akan menerima liping kos sebesar 1500 Rial serta di beri gelang pertanada Jemaah hai Indonesia’ jelas Bustasar
Ia juga mengatakan penyelenggaraan ibadah haji adalah tanggung jawab pemerintah sementara tugas Kemenag adal pelaksana penyenggaraan ibadah haji.
“kuota CJH tahun 2013 untuk Negara Indonesia dikurangi karena ada perluasan area Masjidil Haram dan Area Tawaf, dan untuk tahun 2019 perluasan tersebut sudah hamper rampung maka jumlah jemaah haji di kembalikan kepada kuota semula bahkan untuk tahun ini kerajaan Arab Saudi menambah kuota jemaah haji sebanyak 10 ribu jemaah kepada Negara Indonesia, dengan hal tersebut maka berdampak pula bagi kuota jemaah haji Bengkulu dimana kuota awal 1641 orang jemaah dan kuota tambahan sebanyak 299 orang jemaah maka jumlah keseluruhan jemaah haji Provinsi bengkulu musim haji 1440 H/2019M sebanyak 1940 orang jemaah Dan utuk Kabupaten Lebong kuota awal 93 jemaah dan kuota tambahan 17 jemaah jadi jumlah 110 jemaah’jelas Bustasar
Selain itu ia juga berpesan kepada jemaah haji untuk mepersiapkan pelaksanaan ibadah haji dengan menjaga kesehatan jasmani dan istirahat yang cukup agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar.
“untuk CJH melaksanakan ibadah jangan bernapsu sehingga meninggalkan segala sesuatu dan terus menerus ibadah tanpa memperhatikan kesehatan yang akhirnya menjadi sakit yang demikian tidak lah baik, kita harus seimbang antara kebutuhan ibadah dan kebutuhan jasmani makan dan minum pun toh termasuk ibadah jika tujuanya untuk ibadah’ ungkap Bustasar.
Penulis Bibin