Bengkulu (Informasi dan Humas) 2/5- Sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Reguler dan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para calon jamaah haji akan pentingnya paspor sebagai salah satu dokumen penting dalam melakukan perjalanan haji bagi calon jamaah haji, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Sabtu (25/4) pagi, bertempat di Aula Kankemenag Lebong mengadakan Sosialisasi Penerbitan Passport kepada 73 orang calon jamaah haji serta undangan lain yang terdiri dari para pegawai, staf serta Kepala KUA dilingkungan Kankemenag Lebong.
Acara Sosialisasi dimulai pukul 08.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Kasubbag TU Kankemenag Lebong, Olik Nurholik, S.Ag. Dalam sambutannya beliau mengharapkan kepada para peserta yang hadir untuk dapat mengikuti acara dengan tertib, hal ini demi kepentingan calon jamaah haji sendiri dan berkaitan dengan tanggungjawab Kantor Kementerian Agama Kabupaten selaku penyelenggara haji di kabupaten Lebong, untuk mensukseskan pelaksanaan ibadah haji bagi warga Lebong.
Acara dilanjutkan dengan laporan ketua panitia penyenggara kegiatan, Anang Sujianto, S.Pd. Dalam keterangannya, ketua panitia menjelaskan tentang dasar pelaksanaan dan sumber pembiayaan kegiatan serta peserta yang mengikuti sosialisasi ini. Dari 92 undangan yang disebar, 73 merupakan calon jamaah haji, dan sisanya adalah pegawai serta perwakilan dari KUA kecamatan. Untuk tahun ini, jamaah haji termuda tercatat berusia 25 tahun atas nama Diosi Yusri Agustinus, sedangkan jamaah haji tertua tercatat atas nama Painah Kasan Dirjo berusia 78 tahun. Rincian jumlah jamaah haji tahun 2014 ini adalah laki-laki sebanyak 27 orang dan perempuan 46 orang.
Sosialisasi dimulai dengan materi Pelayanan Jemaah Haji Reguler yang disampaikan langsung oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Lebong, Drs. Kusairi. B. Dalam paparannnya beliau menjelaskan tentang prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi; proses pendaftaran calon jamaah haji, pembinaan calon jamaah haji, pemberangkatan hingga pemulangan jamaah haji.
Selanjutnya materi sosialisasi disampaikan oleh Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Imigrasi Klas I Bengkulu, Alvian Bayu I.Y, Amd. Im, SH, M.A. Dalam penyampaiannya dijelaskan Pengertian dan Fungsi Passport khususnya Bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri serta syarat-syarat/dokumen-domuken yang diperlukan dalam pengurusan passport bagi calon jamaah haji, proses permohonan pasaport dan penggantian atau pemeliharaan passport.
Dan hal yang tak kalah penting dijelaskan Alvian, kepada para jamaah agar memelihara dengan baik dan menyimpan passport di tempat yang aman. Salah satu caranya adalah setelah passport diterbitkan segera difotokopi minimal sebanyak 5 lembar dan disimpan pada tempat yang aman dan berbeda, hal ini untuk antisipasi kemungkinan terjadi kehilangan passport, mengingat passport merupakan identitas bagi calon jamaah selama berada di luar negeri.
Acara ditutup oleh Kasi Haji dan Umroh Kankemenag Lebong, Drs. Kusairi. B. Dalam kata penutupnya, beliau berpesan kepada calon jamaah haji Lebong yang belum lengkap dokumennya agar segera melengkapi persyaratan/dokumen yang diperlukan guna penerbitan passport.
Penulis : Alanzari/B **
Redaktur: H.Nopian Gustari