Kaur (Inmas) – Menjelang pemberangkatan Haji tahun 2018, Jamaah Calon haji (JCH) asal Kabupaten Kaur mulai mengumpulkan tas koper ke Kantor Kemenag Kabupaten Kaur, Senin (9/7). Koper yang tiba di aula kemenag langsung didata sesuai daftar jamaah dan dipisahkan berdasarkan rombongannya.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) H. Muhammad Nasir, SPd mengatakan koper yang dikumpulkan para CJH ini merupakan wadah barang bawaan atau bekal jamaah selama melaksanakan ibadah haji di tanah suci.
Namun, ada beberapa barang yang dilarang untuk dibawa sesuai peraturan yang sudah ditetapkan. Ia mengatakan, koper paling telat dikumpulkan di kantor Kemenag tanggal 15 Juli 2018.
“Untuk barang-barang bawaan yang tidak diperbolehkan benda-benda tajam, benda yang mengandung zat kimia dan rokok yang tidak boleh melebihi ketentuan,” ungkap Kasi PHU Muhammad Nasir, Rabu, (11/07).
Muhammad Nasir menambahkan, batas waktu pengumpulan koper tanggal 15 Juli 2018. Dan rencananya koper akan diberangkatkan menuju Bengkulu pada tanggal 20 Juli 2018. (Puji**)